Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN. (2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA; d. alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan Agung. (3) a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan pasal 5; b. Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya berakhir. Pasal 8…
Koreksi Anda