Koreksi Pasal 7
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian anggota Dewan Pertimbangan Agung dilakukan dengan Keputusan PRESIDEN.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan Agung berhenti antar-waktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri;
c. bertempat tinggal di luar wilayah Republik INDONESIA;
d. alasan-alasan lain yang memerlukan diberhentikannya anggota Dewan Pertimbangan Agung.
(3)
a. Anggota yang menggantikan antar-waktu anggota lama, diangkat menurut ketentuan pasal 5;
b. Anggota tersebut pada ayat (3) sub a di atas berhenti sebagai anggota pada saat masa jabatan anggota yang digantikannya berakhir.
Pasal 8…
Koreksi Anda
