Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah: a. memberi jawaban atas pertanyaan PRESIDEN; b. memajukan usul kepada Pemerintah.
Koreksi Anda
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah: a. memberi jawaban atas pertanyaan PRESIDEN; b. memajukan usul kepada Pemerintah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran