Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas Dewan Pertimbangan Agung ialah: a. memberi jawaban atas pertanyaan PRESIDEN; b. memajukan usul kepada Pemerintah.
Koreksi Anda