Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 14
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran