Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan anggota Dewan Pertimbangan Agung meliputi unsur-unsur dari kehidupan masyarakat dan terdiri dari: a. tokoh-tokoh politik; b. tokoh-tokoh karya; c. tokoh-tokoh daerah; d. tokoh-tokoh nasional. (2) Jumlah... (2) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan sebanyak- banyaknya 27 (dua puluh tujuh) orang termasuk Pimpinan Dewan Pertimbangan Agung.
Koreksi Anda