Koreksi Pasal 15
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Teks Saat Ini
Penetapan PRESIDEN No. 3 tahun 1959 juncto Penetapan PRESIDEN No. 3 tahun 1966, serta semua peraturan-peraturan yang telah ada yang mengatur tentang Dewan Pertimbangan Agung (Sementara) dengan UNDANG-UNDANG ini dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
