Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung harus dipenuhi syarat-syarat: a. warga-negara Republik INDONESIA; b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. cakap/ahli/berpengalaman; d. berwibawa, jujur, adil dan dapat mencerminkan kehendak dan isi hati nurani rakyat; e. tidak terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam gerakan kontra revolusi "Gerakan 30 September"/P.K.I. dan atau organisasi terlarang lainnya; f. menerima, menyetujui dan mempertahankan UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA; g. menerima, menyetujui dan mempertahankan Panca Sila sebagai dasar dan ideologi negara; h. setia pada Nusa, Bangsa dan Negara Republik INDONESIA; i. taat dan tunduk kepada segala UNDANG-UNDANG dan peraturan- peraturan Negara Republik INDONESIA. Pasal 5…
Koreksi Anda