Koreksi Pasal 12
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan Agung mengatur tata tertibnya sendiri.
(2) Dalam tata-tertib tersebut pada ayat (1) dicantumkan tentang:
a. persidangan dan rapat Dewan Pertimbangan Agung;
b. tata-kerja Dewan Pertimbangan Agung;
c. hal-hal yang tersebut dalam pasal 13 ayat (2).
Koreksi Anda
