Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
Koreksi Anda