Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 1
UU Nomor 3 Tahun 1967 | Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1967 tentang DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
Koreksi Anda
Dewan Pertimbangan Agung berkedudukan di tempat kedudukan Pemerintah Pusat dan apabila perlu dapat bersidang di luar tempat kedudukannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran