Pasal 1
Dalam UNDANG-UNDANG ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf g atau "wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 2 UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3. Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 47 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Tarakan;
4. Kabupaten…
4. Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan adalah sebagaimana
dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan sebagai UNDANG-UNDANG;
5. Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.