Koreksi Pasal 11
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
Pada saat terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, Penjabat Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tarakan untuk pertama kalinya diangkat dan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur.
Koreksi Anda
