Koreksi Pasal 5
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
Dengan terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, maka Kota Administratif Tarakan dalam wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dihapus.
Koreksi Anda
