Koreksi Pasal 3
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan Tarakan Timur.
(2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut:
a. Kecamatan Tarakan Barat;
b. Kecamatan...
b. Kecamatan Tarakan Tengah;
c. Kecamatan Tarakan Timur.
(3)
a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di Kelurahan Karang Anyar;
b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan di Keluarahan Pamusian;
c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di Kelurahan Kampung Empat.
Koreksi Anda
