Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Tarakan Barat; b. Kecamatan Tarakan Timur. (2) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditata dan ditetapkan sehingga terdiri dari wilayah kecamatan-kecamatan sebagai berikut: a. Kecamatan Tarakan Barat; b. Kecamatan... b. Kecamatan Tarakan Tengah; c. Kecamatan Tarakan Timur. (3) a. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Barat berkedudukan di Kelurahan Karang Anyar; b. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Tengah berkedudukan di Keluarahan Pamusian; c. Pusat Pemerintahan Kecamatan Tarakan Timur berkedudukan di Kelurahan Kampung Empat.
Koreksi Anda