Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai batas-batas sebagai berikut: a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi; b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. Sebelah... c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi; d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda