Koreksi Pasal 6
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi;
c. Sebelah...
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sulawesi;
d. Sebelah barat berbatasan dengan Selat Betayau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda
