Koreksi Pasal 4
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
Dengan dibentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan dikurangi dengan Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
Koreksi Anda
