Koreksi Pasal 13
UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan;
d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
(2) Pelaksanaan...
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Koreksi Anda
