Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

UU Nomor 29 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang PEMBENTUKAN KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II TARAKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bulungan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; a. Pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; b. Tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak lainnya yang menjadi milik atau dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang berada dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan; c. Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang tempat kedudukannya terletak di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan dan dianggap perlu untuk diserahkan; d. Utang piutang Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bulungan yang kegunaannya untuk wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; e. Perlengkapan kantor, arsip, dokumentasi, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan. (2) Pelaksanaan... (2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diresmikannya Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan.
Koreksi Anda