Pasal I
Beberapa ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Menjadi UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4884) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: