Koreksi Pasal 6A
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) DPRK terdiri atas anggota yang:
a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a.
(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
7. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
