Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur. (2) Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang disebut Wakil Gubernur. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 10. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda