Koreksi Pasal 36
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan Perdasi.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan sebesar:
a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan;
b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi;
c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur; dan
d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan masyarakat adat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya, serta pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Perdasi.
16. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
