Koreksi Pasal 20
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:
a. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara pemilihan kepala daerah;
b. memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
c. memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli Papua;
d. memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya; dan
e. memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Perdasus.
12. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (1) diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal.
13. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
