Koreksi Pasal 68A
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu badan khusus yang bertanggung jawab secara langsung kepada PRESIDEN.
(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang anggota dengan susunan sebagai berikut:
a. Wakil PRESIDEN sebagai Ketua;
b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; dan
c. 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di Provinsi Papua sebagai anggota.
(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
21. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
