Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu masa jabatan berikutnya. (2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis masa jabatannya. (3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap, jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur sampai terpilih Gubernur yang baru. (5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah menjalankan tugas Gubernur untuk sementara waktu. (6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur selambat- lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan. 11. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda