Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPRP terdiri atas anggota yang: a. dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. diangkat dari unsur Orang Asli Papua. (2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. 6. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda