Koreksi Pasal 4
UU Nomor 2 Tahun 2021 | Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001 TENTANG OTONOMI KHUSUS BAGI PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan UNDANG-UNDANG ini.
(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.
(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
