Pasal 1
Kepada anggota Angkatan Laut yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam UNDANG-UNDANG ini diberikan anugerah Tanda Kehormatan berupa Bintang dengan nama Bintang Jalasena.
UU Nomor 14 Tahun 1968
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
PENCABUTAN
LAIN-LAIN
PENUTUP