Koreksi Pasal 4
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
Bintang Jalasena dianugerahkan pula kepada Warga Negara Republik INDONESIA bukan anggota Angkatan Laut, yang memenuhi syarat-syarat dalam Pasal 3, Pasal 4 atau Pasal 15.
Koreksi Anda
