Koreksi Pasal 3
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
(1) Kepada anggota Angkatan Laut yang dibidang tugasnya kemiliteran menunjukkan kemampuan, kebijaksanaan dan jasa-jasa luar biasa melebihi panggilan kewajiban tanpa merugikan tugas pokok yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut, dan tetap setia tidak pernah mengkhianati Republik INDONESIA, diberikan anugerah Bintang Jalasena.
(2) Penganugerahan Bintang Jalasena kelas satu, Bintang Jalasena kelas dua dan Bintang Jalasena kelas tiga, ditentukan oleh nilai jasa yang ditunjukan/dicapai.
(3) PRESIDEN Republik INDONESIA adalah pemilik pertama Bintang Jalasena kelas satu.
(4) Kepada Panglima Angkatan Laut secara fungsional diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas satu segera setelah mengangkat sumpah.
(5) Kepada Wakil Panglima Angkatan Laut secara fungsionil diberikan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jalasena kelas dua segera setelah mengangkat sumpah.
Koreksi Anda
