Koreksi Pasal 12
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
Pada waktu/kesempatan lain diluar ketentuan tersebut dalam Pasal 11 diatas Bintang Jalasena dapat dipakai dalam bentuk sebuah pita kecil sebagaimana tersebut dalam Pasal 7 ayat (4), dari sebelah kancing baju berjajar dari kanan kekiri menurut tingkatan Bintang, dan berwarna menurut pita aslinya dengan selanjutnya Mengingat ketentuan tersebut dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Nomor 70 tahun 1958.
Koreksi Anda
