Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan Menteri Pertahanan/Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
Koreksi Anda