Koreksi Pasal 17
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
UNDANG-UNDANG ini disebut UNDANG-UNDANG tentang Tanda Kehormatan Bintang Jalasena dan mulai berlaku sejak hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara. Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Desember 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO.
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 1968.
Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH
Mayor Jenderal T.N.I.
Koreksi Anda
