Koreksi Pasal 15
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
(1)Dalam hal-hal istimewa dengan Keputusan PRESIDEN Repubkik INDONESIA atas
usul Panglima Angkatan Laut, Bintang Jalasena dapat diberikan kepda Warga Negara INDONESIA maupun Asing yang memenuhi syarat-syarat untuk mendapatkan Bintang Jalasena sebagai penghargaan atas jasa-jasanya luar biasa yang disumbangkan khusus untuk kemajuan dan pembangunan Angkatan Laut.
(2)Dalam hal pemberina Bintang Jalasena kepada Warga Negara Asing ayat (1) diatas, maka Pasal 9 angka 1 dan Pasal 14 huruf e tidak berlaku.
(3)Kepada anggota Angkatan Laut yang telah mengabdikan diri dalam dinas ALRI selama paling sedikit 24 tahun terus- menerus dan menunjukkan kesetiaan tanpa cacat perjuangannya.
(4)Bintang Jalasena dapat dianugerahkan secar aulangan baik dalam kelas yang sama maupun tidak, apabila memenuhi syarat-syarat tersebut dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 15 ayat (1)dengan ketentuan bahwa pemberian anugerah ulangan ini tidak berlaku lagi prestasi/jasa-jasa yang lama.
Koreksi Anda
