Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima: a.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata. b.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih. c.Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat. d.Memasuki dinas Angkatan Perang Asing , dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu dari Pemerintah Republik INDONESIA; e.Masuk Organisasi/Partai terlarang. f.Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai Tanda Jasa/ Kehormatan ABRI/Negara. g.Dicabut hak kewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda