Koreksi Pasal 14
UU Nomor 14 Tahun 1968 | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang TANDA KEHORMATAN BINTANG "JALASENA"
Teks Saat Ini
Hak atas Bintang Jalasena dicabut, apabila yang menerima:
a.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam Dinas Angkatan Laut/Angkatan Bersenjata.
b.Dengan keputusan Pengadilan yang tidak dapat diubah lagi dikenakan hukuman pidana selama satu tahun atau lebih.
c.Diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat.
d.Memasuki dinas Angkatan Perang Asing , dengan tidak mendapat ijin lebih dahulu dari Pemerintah Republik INDONESIA;
e.Masuk Organisasi/Partai terlarang.
f.Karena hal-hal tertentu telah merusak/martabat ALRI, sehingga tidak patut lagi memiliki dan memakai Tanda Jasa/ Kehormatan ABRI/Negara.
g.Dicabut hak kewarganegaraan INDONESIA.
Koreksi Anda
