KEDUDUKAN MPR, DPR, DAN DPRD
(1) MPR, sebagai penjelmaan seluruh rakyat INDONESIA, merupakan lembaga tertinggi negara dan pemegang serta pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
(2) MPR mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPR mempunyai hak sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 33 …
(1) DPR, sebagai lembaga tinggi negara, merupakan wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPR mempunyai tugas dan wewenang:
a. bersama-sama dengan PRESIDEN membentuk UNDANG-UNDANG;
b. bersama-sama dengan
MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. melaksanakan pengawasan terhadap:
1) pelaksanaan UNDANG-UNDANG;
2) pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
3) kebijakan Pemerintah sesuai dengan jiwa UNDANG-UNDANG Dasar 1945 dan Ketetapan MPR;
d. membahas hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang diberitahukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR, untuk dipergunakan sebagai bahan pengawasan;
e. membahas untuk meratifikasi dan/atau memberi persetujuan atas pernyataan perang serta pembuatan perdamaian dan perjanjian dengan negara lain yang dilakukan oleh PRESIDEN;
f. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
g. melaksanakan hal-hal yang ditugaskan oleh Ketetapan MPR dan/atau UNDANG-UNDANG kepada DPR.
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPR mempunyai hak:
a. meminta keterangan kepada PRESIDEN;
b. mengadakan penyelidikan;
c. mengadakan perubahan atas rancangan UNDANG-UNDANG;
d. mengajukan pernyataan pendapat;
e. mengajukan rancangan UNDANG-UNDANG;
f. mengajukan/menganjurkan seseorang untuk jabatan tertentu jika ditentukan oleh suatu peraturan perundang-undangan;
g. menentukan anggaran DPR.
(4) Selain hak-hak DPR sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPR juga mempunyai hak :
a. mengajukan …
a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
(1) DPRD, sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah, merupakan
wahana untuk melaksanakan demokrasi berdasarkan Pancasila.
(2) DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
a. memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota;
b. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota kepada PRESIDEN;
c. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota MENETAPKAN Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
d. bersama dengan Gubernur, Bupati, dan Walikota membentuk peraturan daerah;
e. melaksanakan pengawasan terhadap;
1) pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan lain;
2) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3) pelaksanaan peraturan-peraturan dan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
4) kebijakan Pemerintah Daerah yang disesuaikan dengan pola dasar pembangunan daerah;
5) pelaksanaan kerja sama internasional di daerah;
f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan daerah;
g. menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
(3) Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana yang dimaksud ayat (2), DPRD mempunyai hak:
a. meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati, dan Walikota;
b. meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah;
c. mengadakan …
c. mengadakan penyelidikan;
d. mengadakan perubahan atas rancangan peraturan daerah;
e. mengajukan pernyataan pendapat;
f. mengajukan rancangan peraturan daerah;
g. menentukan anggaran DPRD.
(4) Selain hak-hak DPRD sebagaimana yang dimaksud ayat (3), yang pada hakekatnya merupakan hak-hak anggota, Anggota DPRD juga
mempunyai hak:
a. mengajukan pertanyaan;
b. protokoler;
c. keuangan/administrasi.
(5) Pelaksanaan sebagaimana yang dimaksud ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD.
(1) DPR dan DPRD, dalam melaksanakan fungsinya sesuai dengan tingkatannya masing-masing, berhak meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan negara, bangsa, pemerintahan, dan pembangunan.
(2) Pejabat negara, pejabat pemerintah, atau warga masyarakat yang menolak permintaan sebagaimana yang dimaksud ayat (1) diancam karena merendahkan martabat dan kehormatan DPR dan DPRD dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun.
(3) Pelaksanaan hak sebagaimana yang dimaksud ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR dan DPRD.
(1) Perjanjian-perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak, bangsa, dan negara baik di bidang politik, keamanan, sosial budaya, ekonomi, maupun keuangan yang dilakukan Pemerintah memerlukan persetujuan DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal kerjasama internasional yang berkaitan dengan kepentingan daerah, Pemerintah wajib memperhatikan sungguh-sungguh suara dari Pemerintah Daerah dan DPRD.
Bagian …
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Badan Pekerja;
c. Komisi-komisi;
d. Panitia Ad Hoc.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi dan Subkomisi;
c. Badan Musyawarah, Badan Urusan Rumah Tangga, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, dan badan lain yang dianggap perlu;
d. Panitia-Panitia.
(3) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi-komisi;
c. Panitia-Panitia.
(4) Selain alat kelengkapan sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dan ayat (3), DPR, dan DPRD membentuk fraksi-fraksi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana yang dimaksud ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD.
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua Bab I KUHP.
(2) Anggota …
(2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD.
Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota MPR, DPR, dan DPRD diatur oleh masing-masing badan tersebut bersama-sama Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, dan DPRD ditentukan sendiri oleh masing-masing lembaga tersebut.