Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, dan DPRD, baik terbuka maupun tertutup, yang diajukannya secara lisan ataupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam Buku Kedua Bab I KUHP. (2) Anggota … (2) Anggota MPR, DPR, dan DPRD tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat-rapat MPR, DPR, dan DPRD.
Koreksi Anda