Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPRD I, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1). (2) Anggota DPRD I harus bertempat tinggal di dalam wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan. (3) Keanggotaan DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Koreksi Anda