Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota DPRD I berhenti antarwaktu sebagai anggota karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri secara tertulis kepada Pimpinan DPRD I; c. bertempat tinggal di luar wilayah Daerah Tingkat I yang bersangkutan; d. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) berdasarkan keterangan yang berwajib; e. dinyatakan melanggar sumpah/janji sebagai Anggota DPRD I; f. terkena … f. terkena larangan perangkapan jabatan sebagaimana yang dimaksud Pasal 41 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4); g. diganti menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini. (2) Anggota DPRD I yang berhenti antarwaktu sebagaimana yang dimaksud ayat (1) digantikan oleh: a. calon yang diusulkan Dewan Pimpinan Partai Politik di Daerah Tingkat I yang bersangkutan yang diambil dari daftar calon tetap wakil partai politik dari daerah pemilihan yang sama; b. calon yang diajukan oleh Pimpinan ABRI bagi anggota DPRD I yang berasal dari ABRI. (3) Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa kerja anggota yang digantikannya. (4) Pemberhentian DPRD I diresmikan secara administrasi dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama PRESIDEN sebagai Kepala Negara. (5) Pemberhentian anggota karena tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, dan/atau karena yang bersangkutan melanggar sumpah/janji Anggota DPRD I sebagaimana yang dimaksud Pasal 23, dan/atau diberhentikan menurut Pasal 42 UNDANG-UNDANG ini adalah pemberhentian dengan tidak hormat.
Koreksi Anda