Koreksi Pasal 11
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengisian Anggota DPR dilakukan berdasarkan hasil Pemilihan Umum dan pengangkatan.
(2) DPR terdiri atas:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum;
b. anggota …
b. anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah Anggota DPR adalah 500 orang dengan rincian:
a. anggota partai politik hasil Pemilihan Umum, sebanyak 462 orang;
b. anggota ABRI yang diangkat, sebanyak 38 orang.
Koreksi Anda
