Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat menjadi Anggota DPR, seseorang harus memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang dimaksud Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2). (2) Keanggotaan DPR diresmikan secara administrasi dengan Keputusan PRESIDEN sebagai Kepala Negara.
Koreksi Anda