Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang dimaksud Pasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Koreksi Anda