Koreksi Pasal 46
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaksanaan tugas, wewenang, dan hak DPRD sebagaimana yang dimaksud Pasal 34 mulai berlaku, pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG mengenai pemerintahan daerah, sebagai pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
Koreksi Anda
