Koreksi Pasal 15
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Sebelum memangku jabatannya Anggota DPR bersumpah/berjanji bersama-sama, yang pengucapannya dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Rapat Paripurna untuk peresmian anggota yang dihadiri oleh anggota-anggota yang sudah ditetapkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dipimpin oleh anggota tertua dan termuda usianya.
(2) Ketua DPR atau Anggota Pimpinan yang lain memandu pengucapan sumpah/janji anggota yang belum bersumpah/berjanji sebagaimana yang dimaksud ayat (1).
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Koreksi Anda
