Koreksi Pasal 9
PP Nomor 4 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1999 tentang SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Wakil Ketua yang mencerminkan fraksi-fraksi berdasarkan urutan besarnya jumlah anggota fraksi.
(2) Pimpinan MPR terpisah dari Pimpinan DPR.
(3) Selama Pimpinan MPR belum terbentuk, rapat-rapatnya untuk sementara waktu dipimpin oleh anggota yang tertua dan yang termuda usianya, yang disebut Pimpinan Sementara.
(4) Dalam hal anggota yang tertua dan/atau yang termuda usianya sebagaimana yang dimaksud ayat (3) berhalangan hadir, maka yang bersangkutan diganti oleh anggota yang tertua dan/atau termuda usianya di antara yang hadir dalam rapat tersebut.
(5) Tata cara pemilihan Pimpinan MPR diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Koreksi Anda
