TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
a. Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(1) Pemeriksaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian Surat Izin Mengemudi dengan identitas pengemudi;
c. kesesuaian golongan Surat Izin Mengemudi dengan jenis kendaraan;
d. masa berlaku; dan
e. keaslian.
(2) Pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dengan identitas Kendaraan Bermotor;
c. masa berlaku; dan
d. keaslian.
(3) Pemeriksaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, terdiri atas:
a. spesifikasi teknis tanda nomor kendaraan;
b. masa berlaku; dan
c. keaslian.
Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
a. kepemilikan;
b. kesesuaian tanda bukti lulus uji dengan identitas Kendaraan Bermotor;
c. masa berlaku; dan
d. keaslian.
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
a. jumlah berat yang diizinkan atau jumlah berat kombinasi yang diizinkan pada setiap Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, atau kereta tempelan; dan
b. tata cara pengangkutan barang.
(1) Pemeriksaan dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e meliputi pemeriksaan atas dokumen perizinan dan dokumen angkutan orang atau angkutan barang yang diwajibkan dalam izin.
(2) Pemeriksaan atas dokumen perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan dalam trayek;
b. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek; dan
c. dokumen perizinan penyelenggaraan angkutan barang khusus dan alat berat.
(3) Pemeriksaan atas dokumen angkutan orang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang umum;
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes.
(4) Pemeriksaan atas dokumen angkutan barang yang diwajibkan dalam izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Petugas Kepolisian Negara
dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melakukan pemeriksaan atas ruang lingkup pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e secara berkala atau insidental.
(2) Pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan di Jalan wajib didampingi petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dapat dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau insidental sesuai dengan kebutuhan.
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu.
(3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa adanya peningkatan:
a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan;
b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor;
c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan;
d. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya;
e. pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau
f. pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c. penanggulangan kejahatan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
(5) Petugas Kepolisian Negara
melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian.
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas.
(2) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikeluarkan oleh:
a. atasan petugas Kepolisian Negara
bagi petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor;
d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan
e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara
bagi Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Petugas Pemeriksa wajib menggunakan peralatan pemeriksaan yang dapat dipindah-pindahkan sesuai obyek yang akan diperiksa dalam melakukan pemeriksaan:
a. fisik terhadap persyaratan teknis berupa ukuran;
b. fisik terhadap persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan
c. daya angkut.
(2) Peralatan pemeriksaan persyaratan teknis berupa ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa alat ukur manual atau elektronik.
(3) Peralatan pemeriksaan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. alat uji rem;
b. alat uji gas buang;
c. alat uji penerangan; dan
d. alat uji kebisingan.
(4) Peralatan pemeriksaan daya angkut sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c berupa alat penimbangan Kendaraan Bermotor.
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA ditetapkan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab.
(3) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Kepala Kepolisian secara berjenjang.
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar pola Operasi Kepolisian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ditetapkan oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi Sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang penanggung jawab yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus memiliki kualifikasi sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mengajukan surat permintaan kepada Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya untuk menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(5) Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) wajib menugaskan petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA untuk mendampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
(6) Penanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melaporkan hasil Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan kepada Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(1) Rencana Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala disusun dan ditetapkan bersama oleh:
a. Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya; dan
b. Menteri, Kepala Dinas Provinsi yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Pelaksanaan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala yang sudah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara gabungan yang dikoordinasikan oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya.
(3) Kegiatan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab:
a. Petugas yang ditunjuk oleh Kepala Kepolisian sesuai jenjangnya dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
b. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditunjuk oleh Menteri, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam hal pemeriksaan Kendaraan Bermotor atas inisiatif Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) Penanggung jawab Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada atasan Petugas Pemeriksa dengan ditembuskan kepada instansi terkait pemeriksaan.
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental dilakukan di tempat dan dengan cara yang tidak mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
(1) Pada tempat Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala dan insidental wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, kecuali tertangkap tangan.
(2) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum tempat pemeriksaan.
(3) Pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, ditempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan.
(4) Tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus ditempatkan sedemikian rupa sehingga mudah terlihat oleh pengguna jalan.
(5) Dalam hal Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan pada malam hari, petugas wajib:
a. menempatkan tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3);
b. memasang lampu isyarat bercahaya kuning; dan
c. memakai rompi yang memantulkan cahaya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.