Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan secara gabungan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor secara gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan tertentu. (3) Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa adanya peningkatan: a. angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di jalan; b. angka kejahatan yang menyangkut Kendaraan Bermotor; c. jumlah Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan; d. ketidaktaatan pemilik dan/atau pengusaha angkutan untuk melakukan pengujian Kendaraan Bermotor pada waktunya; e. pelanggaran perizinan angkutan umum; dan/atau f. pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang.
Koreksi Anda