Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan Surat Tilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) dilakukan dengan pengisian dan penandatanganan Belangko Tilang. (2) Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi kolom mengenai: a. identitas pelanggar dan Kendaraan Bermotor yang digunakan; b. ketentuan dan pasal yang dilanggar; c. hari, tanggal, jam, dan tempat terjadinya pelanggaran; d. barang bukti yang disita; e. jumlah uang titipan denda ke bank; f. tempat atau alamat dan/atau nomor telpon pelanggar; g. pemberian kuasa; h. penandatanganan oleh pelanggar dan Petugas Pemeriksa; i. berita acara singkat penyerahan Surat Tilang kepada pengadilan; j. hari, tanggal, jam, dan tempat untuk menghadiri sidang pengadilan; dan k. catatan petugas penindak. (3) Isi Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e hanya dapat diisi bagi Pelanggar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang tidak menghadiri sidang. (4) Pengadaan Belangko Tilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda