Koreksi Pasal 16
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut.
(2) Pakaian seragam dan atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara
bagi Petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. Menteri bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Koreksi Anda
