Koreksi Pasal 31
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Bukti penitipan uang denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dinyatakan sah jika:
a. dibubuhi stempel dan tanda tangan petugas bank dalam hal penitipan uang denda dilakukan secara tunai; atau
b. format bukti penyerahan atau pengiriman uang denda sesuai dengan yang ditetapkan dalam hal penitipan dilakukan melalui alat pembayaran elektronik.
(2) Dalam hal denda yang diputus pengadilan lebih kecil dari uang titipan untuk membayar denda yang dititipkan, jaksa selaku pelaksana putusan pengadilan memberitahukan kepada pelanggar melalui petugas penindak untuk mengambil sisa uang titipan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah putusan pengadilan diterima.
(3) Sisa uang titipan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak diambil dalam kurun waktu 1 (satu) tahun sejak putusan pengadilan dijatuhkan disetorkan ke kas Negara.
(4) Tata cara penyetoran dan pengembalian sisa uang titipan denda dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
