Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain tindakan penyitaan, Petugas Pemeriksa dapat memerintahkan secara tertulis kepada pengemudi Kendaraan Bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan untuk melakukan: a. pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan yang tidak dipenuhi; dan/atau b. uji berkala ulang. (2) Dalam hal Kendaraan Bermotor tidak memenuhi persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan, Petugas Pemeriksa dapat melarang atau menunda pengoperasian Kendaraan Bermotor.
Koreksi Anda