Koreksi Pasal 35
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Barang bukti yang disita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) harus dicatat secara tertib sebelum dilakukan penyimpanan dan/atau penitipan.
(2) Barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, Tanda Bukti Lulus Uji, dan Izin Penyelenggaraan Angkutan Umum dicatat dalam Buku Daftar Dokumen Sitaan.
(3) Barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dicatat dalam Buku Daftar Barang Sitaan.
(4) Penyimpanan dan/atau penitipan barang bukti berupa barang muatan dan/atau Kendaraan Bermotor dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
