Koreksi Pasal 14
PP Nomor 80 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR DI JALAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dalam hal:
a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
c. penanggulangan kejahatan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebagai upaya:
a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau
b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(3) Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.
(4) Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.
(5) Petugas Kepolisian Negara
melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental:
a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.
(6) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara insidental dilakukan atas dasar Operasi Kepolisian.
Koreksi Anda
