1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
2. Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja, Dana Jaminan Sosial Kematian, Dana Jaminan Sosial Hari Tua, dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
3. Dana Jaminan Sosial Kecelakaan Kerja adalah dana amanat milik peserta jaminan kecelakaan kerja yang merupakan himpunan iuran jaminan kecelakaan kerja beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja.
4. Dana Jaminan Sosial Kematian adalah dana amanat milik peserta jaminan kematian yang merupakan himpunan jaminan kematian beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS
Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan kematian.
5. Dana Jaminan Sosial Hari Tua adalah dana amanat milik peserta jaminan hari tua yang merupakan himpunan iuran jaminan hari tua beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan hari tua.
5a. Dana Jaminan Sosial Pensiun adalah dana amanat milik peserta jaminan pensiun yang merupakan himpunan iuran jaminan pensiun beserta hasil pengembangannya yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran manfaat kepada peserta dan pembiayaan operasional penyelenggaraan program jaminan pensiun.
6. Cadangan Teknis adalah cadangan teknis sesuai dengan praktik aktuaria yang lazim dan berlaku umum.
7. Dana Operasional adalah bagian dari akumulasi iuran jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta hasil pengembangannya yang dapat digunakan BPJS Ketenagakerjaan untuk membiayai kegiatan operasional penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
8. Iuran Jaminan Sosial yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh pekerja, pemberi kerja, dan/atau Pemerintah dalam rangka program jaminan sosial.
9. Liabilitas adalah kewajiban sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang sistem jaminan sosial nasional.
10. Aset Bersih adalah selisih total aset atas total Liabilitas pada waktu tertentu yang dicatat sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di INDONESIA.
11. Investasi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Investasi adalah investasi yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan terhadap aset BPJS Ketenagakerjaan dan aset Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam instrumen investasi sesuai peraturan perundang-undangan.
12. Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan
BPJS Ketenagakerjaan oleh direksi dan memberikan arahan dan/atau nasihat kepada direksi dalam penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.
13. Direksi BPJS Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut Direksi adalah organ BPJS Ketenagakerjaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS Ketenagakerjaan untuk kepentingan BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS Ketenagakerjaan, serta mewakili BPJS Ketenagakerjaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
14. Bank Kustodian yang selanjutnya disebut Bank adalah Bank Badan Usaha Milik Negara yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
15. Bursa Efek adalah Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Pasar Modal.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf d paling sedikit harus memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf f merupakan produk reksadana yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
b. badan usaha yang tidak bergerak di bidang usaha jasa keuangan yang diatur permodalannya secara ketat sehingga berpotensi menimbulkan kewajiban memenuhi permodalan secara berkelanjutan; dan
c. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf k harus memenuhi ketentuan:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan kepada BPJS Ketenagakerjaan; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(7) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
7. Ketentuan ayat (1) huruf e Pasal 29 diubah dan ditambah 1(satu) huruf yakni huruf j, sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(2) dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen);
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
i. Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan
j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah investasi.
(2) Pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan berupa investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
8. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari
perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
(2) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa reksadana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf f merupakan produk reksadana yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa efek beragun aset dan dana investasi real estat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g dan huruf h harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. telah mendapat pernyataan efektif dari lembaga pengawas di bidang pasar modal;
b. paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal; dan
c. dilakukan melalui penawaran umum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
(4) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa repurchase agreement sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i harus memenuhi ketentuan:
a. menggunakan kontrak perjanjian dengan standar Global Master Repurchase Agreement (GMRA);
b. jenis jaminan terbatas pada surat berharga yang diterbitkan Negara Republik INDONESIA dan/atau Bank INDONESIA;
c. jangka waktu tidak melebihi 90 (sembilan puluh) hari; dan
d. nilai repurchase agreement tidak lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai pasar surat berharga yang dijaminkan.
(5) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j hanya dapat dilakukan dengan kriteria:
a. badan usaha yang bergerak di bidang yang mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan;
dan
b. tidak berpotensi menimbulkan benturan kepentingan di dalam melakukan kerjasama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk investasi berupa penyertaan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan pada badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha jasa keuangan, selain berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) juga harus memenuhi ketentuan kepemilikan pada badan usaha tersebut paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(7) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf k harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dilengkapi dengan bukti kepemilikan atas nama BPJS Ketenagakerjaan;
b. memberikan penghasilan ke Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun; dan
c. tidak ditempatkan pada tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan yang sedang diagunkan, dalam sengketa, atau diblokir pihak lain.
(8) Obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf l paling sedikit memiliki peringkat A- atau yang setara dari perusahaan pemeringkat efek yang telah memperoleh izin dari lembaga pengawas di bidang pasar modal.
11. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank:
1) paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank Pemerintah; dan 2) paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank selain Bank Pemerintah;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
c. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi berupa dana investasi real estat, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa repurchase agreement untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
h. Investasi berupa penyertaan langsung, untuk setiap pihak tidak melebihi 1% (satu persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi; dan
i. investasi berupa tanah, bangunan, atau tanah dengan bangunan, seluruhnya paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
j. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi dan seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari jumlah Investasi.
(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial Hari Tua dan Dana Jaminan Sosial Pensiun dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
12. Di antara Pasal 37 dan Pasal 38 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 37A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) dibatasi dengan ketentuan:
a. Investasi berupa deposito berjangka termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan serta sertifikat deposito yang tidak dapat diperdagangkan (non negotiable certificate deposit) pada Bank, paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi untuk setiap Bank;
b. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek, saham yang tercatat dalam Bursa Efek, reksadana, repurchase agreement, efek beragun aset, dan obligasi daerah seluruhnya paling tinggi 50% (lima puluh persen) dari Aset Bersih;
c. Investasi berupa surat utang korporasi yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
d. Investasi berupa saham yang tercatat dalam Bursa Efek, untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi;
e. Investasi berupa reksadana, untuk setiap manajer investasi paling tinggi 15% (lima belas persen) dari jumlah Investasi;
f. Investasi berupa repurchase agreement, untuk setiap counterpart paling tinggi 2% (dua persen) dari jumlah Investasi;
g. Investasi berupa efek beragun aset untuk setiap manajer investasi atau penerbit paling tinggi 10% (sepuluh persen) dari jumlah Investasi; dan
h. Investasi berupa obligasi daerah yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat dan diperjualbelikan secara luas dalam Bursa Efek untuk setiap emiten paling tinggi 5% (lima persen) dari jumlah Investasi.
(2) Jumlah Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan jumlah Investasi masing-masing Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian.
(3) Pengembangan aset Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian dalam bentuk Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c tidak dikenakan pembatasan jumlah dan persentase.
16. Ketentuan ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 44 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 1a, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:
(1) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Jaminan kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial Jaminan kematian, masing-masing diukur dengan jumlah Aset Bersih sebagai berikut:
a. paling sedikit harus mencukup estimasi pembayaran klaim untuk satu bulan kedepan; dan
b. paling banyak sebesar estimasi pembayaran klaim untuk 12 (dua belas) bulan kedepan.
(2) Estimasi pembayaran klaim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir sejak tanggal pelaporan.
(3) Dalam hal pelaporan disusun per tanggal 31 Desember tahun berjalan, estimasi klaim bulanan dihitung berdasarkan total klaim dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan dan kemudian dibagi 12 (dua belas).
(4) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial kecelakaan kerja dan Dana Jaminan Sosial kematian per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
a. penyesuaian Dana Operasional;
b. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
(5) Ketentuan kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 untuk Dana Jaminan Sosial hari tua diukur berdasarkan kemampuan aset Dana Jaminan Sosial hari tua untuk membayar seluruh kewajiban program jaminan hari tua kepada peserta.
(6) Kesehatan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, untuk Dana Jaminan Sosial Pensiun diukur berdasarkan jumlah Aset Bersih paling sedikit sebesar kewajiban aktuaria yaitu selisih lebih nilai sekarang atas estimasi manfaat 5 (lima) tahun ke depan dari nilai sekarang atas estimasi penerimaan iuran dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun ke depan.
(7) Dalam hal Aset Bersih Dana Jaminan Sosial Pensiun per akhir tahun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), paling sedikit dapat dilakukan tindakan:
a. penyesuaian Dana Operasional;
b. penyesuaian besaran Iuran; dan/atau
c. penyesuaian manfaat.
18. Di antara Pasal 47 dan Pasal 48 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 47A, sehingga berbunyi sebagai berikut: